logo
  home  contact  sitemap  

Berita

300 hektare mangrove Muaragembong hilang

14 May 2013

Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan hutan mangroove di pesisir laut Muaragembong terus menyusut dan sekitar 300 hektare telah hilang akibat pembalakan liar.

 

Mangrove

"Dari 400 hektare hutan mangrove di Muaragembong, saat ini tingga 100 hektare. Artinya penyusutannya sudah memprihatinkan," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Bekasi, Abdurrofiq, di Cikarang, Minggu.  Menurutnya, kerusakan hutan itu karena ditebang oleh oknum masyarakat untuk kepentingan bisnis. "Kayu tersebut bisa dipakai sebagai bahan bakar kremasi serta untuk bahan baku bangunan," katanya.

MA Diminta Uji Materi Perda RTRW Jakarta terkait Kewajiban untuk melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

08 May 2013


JakartaJakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Mahkamah Agung segera menguji Peraturan Daerah Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2010-2030. "Kami mendesak Mahkamah Agung segera melakukan pemeriksaan permohonan uji materiil Perda RTRW Jakarta 2030 dengan menunjuk hakim yang berintegritas dan berkompeten demi keadilan bagi kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup Jakarta," kata Sekjen Kiara Abdul Halim, Selasa (7/5).

Abdul Halim memaparkan, 4 nelayan tradisional dan 3 aktivis lingkungan hidup telah mengajukan permohonan uji materi Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030. Pengujian terhadap RTRW Jakarta tersebut didukung Koalisi Pulihkan Jakarta yang terdiri atas Kiara, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Institut Hijau Indonesia, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

 

"Alasan uji materiil Perda RTRW Jakarta Tahun 2010-2030 karena bertentangan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata Abdul Halim. Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Perda RTRW 2010-2030 antara lain UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; UU 14/2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU 26/2007 tentang Penataan Ruang; serta UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 


Kebijakan Kehutanan Alih Fungsi Lahan Harus Dikendalikan dengan KLHS

07 May 2013

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Balthasar Kambuaya menyatakan sepakat dan mendorong agar moratorium hutan dilanjutkan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu instrumen yang penting dalam kaitan dengan moratorium, Balthasar Kambuaya, mengatakan pengalihan fungsi lahan harus dikendalikan. Pasalnya, jika terus dilakukan, akan terus terjadi bencana-bencana alam, seperti banjir dan longsor. "Karena itu, pengawasan terus dilakukan termasuk dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Kehutanan dan Pertanian, termasuk membuat pemetaan," kata dia seusai membuka Sosialisasi Menuju Indonesia Hijau Tahun 2013 di Jakarta

 

Balthasar mengatakan Indonesia One Map perlu dilakukan supaya tidak terjadi tumpang tindih fungsi lahan sehingga diketahui pasti di mana lokasi daerah yang menjadi konservasi, lahan kritis, dan di mana daerah yang bisa diolah. Data Kementerian Kehutanan melaporkan angka deforestasi rata-rata tahunan periode 2006-2009 mencapai 0,83 juta hektare per tahun. Deforestasi terbesar terjadi di dalam kawasan hutan mencapai 73,4 persen, sedangkan di luar kawasan hutan 26,6 persen. Sementara itu, lahan kritis dilaporkan seluas 27,2 juta hektare pada 2011, mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan 2006 yaitu seluas 30,1 juta hektare. Dari interpretasi citra satelit yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup pada 2011 menunjukkan penutupan lahan bervegetasi di di hutan lindung dan kawasan berfungsi lindung yang mencakup sempadan sungai, sempadan pantai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan yang memiliki kelerengan lebih 40 persen yaitu di beberapa pulau cukup rendah.


KLH tegaskan pengabaian lingkungan hancurkan investasi

06 May 2013

Manado (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, pengabaian terhadap lingkungan akan menghancurkan investasi yang sudah ditanamkan.  "Sekarang ini kita sedang berbicara tentang investasi, tapi dampaknya adalah lingkungan. Lingkungan adalah penyedia potensi sehingga itu harus diperhatikan agar tidak terancam," kata menteri saat rakor Masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia (MP3EI) di Manado.

 

 

Karena itu kata menteri, kementerian telah mengusulkan kepada sekretariat mengenai keberlanjutan lingkungan menuju MP3EI "Green", karena salah satu pilar pembangunan berkelanjutan adalah lingkungan, di samping pilar ekonomi dan sosial. "Semua harus berjalan seimbang. Bila tidak, akan terjadi persoalan. Karena itu MPE3I harus memperhatikan hal tersebut dengan melihat instrumen Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata menteri. 
Menteri mengatakan, undang-undang menyebutkan pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan, untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

 

 

Instrumen yang diamanatkan dalam undang-undang adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


Menteri LH tanam pohon di Hutan Kenangan di Kabupaten Minahasa Utara

04 May 2013
Menlh Sulut

Manado (ANTARA News) - Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya menanam pohon di Hutan Kenangan di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Jumat 4/05/2013. Menteri Balthasar Kambuaya memuji keasrian dan keindahan daerah Minahasa Utara yang mungkin tidak dimiliki daerah lain. "Saat melintasi Minahasa Utara, saya melihat daerah ini bebas sampah," katanya.

 

Dia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang berkomitmen tinggi terhadap lingkungan. "Program sentuh tanah, sentuh air dan sentuh budaya yang diterapkan Pemerintah Minahasa Utara sangat baik," katanya. Dia menambahkan, suatu daerah akan sangat bergantung pada lingkungan dimana kita berada.